"Peningkatan penyaluran Solar bersubsidi sudah dilakukan dengan adanya pengaktifan kembali SPBU yang menjual Solar PSO di tahun 2019 dan itu sudah sangat mencukupi kebutuhan solar di wilayah Kota Bontang," kata Region Manager Comm & CSR Kalimantan, Yudi Nugraha melalui rilis ke korankaltim.com, Selasa (26/2/2019).
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, acuan Pertamina dalam menyalurkan solar melalui kuota yang diberikan oleh BPH Migas, realisasi Solar PSO dan Kuota Solar 2019 hingga bulan Januari sudah melebihi 54 persen dari Kuota yang diberikan.
"Kami pastinya meningkatkan kerja sama dengan Polres setempat untuk mengatur agar antrean tidak menimbulkan kemacetan atau mengganggu pengguna jalan lainnya. Kepolisian juga akan menindak tegas konsumen yang menyalahgunakan Solar, seperti untuk dijual kembali," imbuhnya.
Penindakan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM dimana terdapat larangan membeli Premium dan solar bersubsidi di SPBU bagi konsumen industri perkebunan dan pertambangan serta konsumen umum yang menggunakan jeriken, drum, dan tangki kendaraan standar atau bermodifikasi untuk dijual kembali.
"Masyarakat Bontang juga dapat melaporkan kejadian atau temuan di lapangan dengan menghubungi Call Center Pertamina di 135 atau email ke [email protected]," ujarnya.
Selain itu, Pertamina juga mengimbau pemilik kendaraan untuk menggunakan Dexlite dengan Cetane Number (CN) minimal 51 atau Pertamina Dex (CN) 53 karena lebih baik untuk performa dan usia kendaraan. (*)
Editor : Hendra