Menanggapi hal tersebut, Plt Manajer Layanan Umum PT BME Suwandi membenarkan biaya daftar memang dibebankan ke calon pelanggan. Namun pungutan ini sudah lama disosialisasikan terhadap warga.
“Sudah melakukan sosialisasi kepada Ketua RT masing-masing. Saya lupa itu kapan, tapi pastinya sosialisasi itu dilakukan,” ujarnya saat di konfirmasi via telepon, Selasa (5/2/2019) .
Suwandi juga membenarkan jika pendaftaran tersebut sudah dibiayai pemerintah, hanya saja dalam pekerjaan banyak biaya yang tidak ditanggung. Misalnya, terdapat meteran yang letak pemasangannya kurang pas, proses aktivasi, serta beberapa item pekerjaan lainnya.
“Seharusnya memang gratis, biaya seperti ini tidak ditanggung, pemerintah hanya menyediakan lahan untuk pemasangan jargas. Mau gimana lagi, kami juga membayar pekerja ataupun buruh harian,” jelasnya.
Bagi calon pelanggan jika ingin mendaftar, lanjutnya, harus mengikuti beberapa ketentuan. Di antaranya membayar biaya registrasi sebesar Rp100 ribu di Kantor BME. Kemudian biaya konversi kompor sebanyak Rp35 ribu.
“Cuma sekadar masukan saja, dari pada ribut di media sosial, warga yang belum paham betul soal ini bisa mendatangi kami di Kantor BME. Kami akan menjelaskan seperti apa,” tambah dia.
Sebelumnya, warga telah melaporkan PT BME ke DPRD Kota Bontang terkait permasalahan itu. Laporan tersebut langsung ditanggapi Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang. Ia pun meminta PT BME agar menyetop pungutan biaya pendaftaran itu.
Bakhtiar menganggap PT BME sejauh ini belum pernah memberikan penjelasan terkait peruntukan pungutan biaya pendaftaran pemasangan jargas yang dibebankan kepada calon pelanggan. Nominal tarif tersebut tentu akan membebankan sebagian masyarakat karena seperti yang diketahui pemasangan ini gratis dari pemerintah alias tidak dipungut biaya.
“Jadi tolong BME setop dulu pungutan pemasangan jargas itu,” tegasnya, Senin (4/2) lalu.
Penulis: Yuli
Editor: muh.huldi