Melanggar Aturan, Bawaslu Razia Mobil Branding Caleg
1 menit baca760 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur menggelar razia kendaraan umum maupun dinas yang menggunakan branding atau gambar caleg di kendaraannya. Razia melibatkan Dinas Perhubungan dan Polantas, digelar di Jalan Yos Sudarso II Desa Sangatta Utara, Kutai Timur Selasa (15/1/2019) pagi tadi.
Ketua Bawaslu, Andi Mapasiling mengatakan, penertiban ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh PKPU tentang alat peraga kampanye yang ada di kendaraan angkutan umum dan kendaraan dinas sipil. Dalam peraturan itu disebutkan kendaraan angkutan umum tidak boleh digunakan atau ditempeli alat peraga kampanye. "Penertiban ini dibagi dua tim ke wilayah sangata lama Desa Sangata Utara dan wilayah Sangata Baru Desa Swargabara yang biasa dijadikan tempat mangkal para angkot," jelas Andi.









