“Satu tersangka yang berasal dari Muara Badak, dulu sempat kami amankan, tetapi temannya yang memiliki sabu, maka dia hanya sebagai saksi,” jelas Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Resnarkoba AKP Ngurah, Kamis (20/12), kemarin.
Menurutnya, rata-rata alasan pengedar nekat mengedarkan barang haram tersebut karena ekonomi. Sebab, mereka dapat keuntungan dari berjualan dan juga bisa menikmati sabu yang ia jual tanpa mengeluarkan biaya. “Mereka pemakai juga, kan lumayan tuh kalau sabu dibungkus kecil-kecil dapat untung banyak,” ujarnya.
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menjelaskan, saat digeledah petugas menemukan 8 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip, 6 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, satu plastik bening, satu potongan sendok warna putih, dua potongan sedotan warna putih berujung runcing, satu korek gas, dua buah mangkuk, satu alat hisap sabu, satu unit ponsel merek asus, merek samsung lipat dan merek Oppo, serta satu buah tas warna hijau. Semua barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka. “Kedua tersangka pun mengakui kepemilikannya,” ujarnya.
Mengingat barang bukti yang ditemukan cukup banyak, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (cil)