Mereka menjelaskan kabar pemkot dianggap ingin menguasai Hutan Wanatirta Pupuk Kaltim itu itu tidak benar. “Kami bukan ingin menguasai asset PKT, tidak benar itu. Justru kami hanya ingin mengingatkan komitmen Pupuk Kaltim terkait pelestarian lingkungan,” tandas Zulkifli.
Penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Perda nomor 11 tahun 2012 bermaksud untuk menguatkan komitmen Pupuk Kaltim yang melestarikan hutan kota wanatirta. “Bahkan sejak dulu Pupuk Kaltim mencoba melakukan rehabilitasi lahan serta pengayaan flora dan fauna,” jelas Zulkifli.
Dari laporan yang diterima pemkot, sudah terdapat 113.000 pohon yang sudah ditanam di Hutan Wanatirta. Hal tersebut tentu menjadi satu kebanggaan bagi masyarakat Bontang dan Pupuk Kaltim sendiri. Namun ketika revisi Perda RTRW dilakukan pemerintah, Pupuk Kaltim mengusulkan perubahan peruntukkan dari Hutan Kota Wanatirta.
Padahal sebelumnya pada revisi Perda RDTR nomor 1 tahun 2016, Pupuk Kaltim sudah mengajukan perubahan peruntukkan Taman Cibodas menjadi area perkantoran. “Perubahan Hutan Cibodas sudah kami penuhi sebagai kerja sama kami dengan PKT, karena kami memahami rencana pengembangan industrinya. Tapi, untuk usulan perubahan (hutan) Wanatirta, kami terpaksa tidak bisa mengabulkannya,” tandas Zulkifli.
Ia beralasan Hutan Wanatirta sudah ditetapkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH) sejak tahun 2004 lalu, melalui SK direksi. “Ini yang kami pertahankan, komitmen dari mereka (Pupuk Kaltim, Red),” katanya.
Sesuai dengan masterplan PKT, Hutan Wanatirta yang menjadi paru-paru Kota Bontang ini rencananya bakal disulap menjadi beberapa zona. Dari zona perumahan baru, club house, university, hospital, office park, shopping arcade, convention center, mice, dan hotel.
“Sejak adanya usulan itu, kami berproses dan difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),” terang dia. Menurut Zulkifli, pemkot tentunya akan tetap mempertahankan Hutan Wanatirta sebagai penyangga lingkungan agar tidak terjadi dampak lebih luas dengan adanya kegiatan industri.
“Sekali lagi kami tekankan, Pemkot Bontang sama sekali tidak ada maksud menguasai aset. Aset tetap dikuasai mereka, dan kami hanya mengingatkan komitmen mereka untuk mempertahankan fungsinya,” tandasnya.
Baik itu fungsi resapan air, fungsi keanekaragaman hayati, dan fungsi keseimbangan lingkungan. Harapannya bisa tetap dijaga kelestarian hutan di Bontang. “Kami berharap ada titik temu, dan semoga Pupuk Kaltim legowo bahwa ini untuk kepentingan masyarakat luas, bukan pemerintah,” kata Zulkifli.
Sebelumnya, saat rapat koordinasi di Kementerian ATR, Wali Kota Bontang Neni tetap mempertahankan Hutan Wanatirta. Mengingat Tim Perda RTRW dari Pemkot dengan hasil kajian baik dari LAPI dan ITB menunjukkan kondisi yang ada. Bahwa hutan Wanatirta berfungsi untuk keaneka ragaman hayati, menjaga iklim mikro, menjaga resapan air bawah tanah serta menyediakan udara bersih. Dan yang paling penting adalah Hutan Wanatirta untuk sustainable kota kedepan dengan lingkungan yang bersih dan sehat. (cil)