Safa Muha juga mengatakan, penanganan ODGJ harus berkolaborasi dengan instansi terkait. Di antaranya Satpol PP Bontang sebagai penegak perda, dalam hal ini mengamankan ODGJ yang meresahkan. Sementara itu, pihak rumah sakit juga harus memiliki rasa bertanggung jawab, serta Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Diskes-KB) Bontang.
“Di Bontang ini, kalau Satpol PP bawa OGJD ke RSUD, pihak RSUD bertanya siapa yang menjamin biaya perawatannya? Padahal semestinya tak usah bertanya, tangani dulu baru ditanyakan,” jelas Safa saat dihubungi, Kamis (1/11/2018).
Menurut Saffa sangat keliru ketika ada ODGJ di jalan baru melemparkan kepada Dissos-P3M Bontang, sebab pihak manapun bisa menanganinya. Mulai dari RT, kelurahan, kecamatan, Puskesmas, hingga kepolisian. Sementara tugas Dissos-P3M Bontang ketika ODGJ tersebut telah dinyatakan sembuh, maka pihaknya harus memantau terkait pemberian obatnya.
“Kami pantau keluarganya apakah memberikan obat sesuai waktunya atau tidak,” ujarnya.
Kedepannya, pemerintah mulai mempersiapkan rencana pembangunan rumah sakit jiwa di Bontang. Hal tersebut agar rumah sakit umum tidak melempar tanggung jawab. “Atau seharusnya kami adopsikan program seperti di Balikpapan yakni rumah sakit umum memberikan anggaran untuk penanganan ODGJ,” ujarnya.
Ketika ODGJ telah ditangani rumah sakit umum dengan pemberian obat penenang, barulah ODGJ tersebut dirujuk ke RSJ. Sementara di RSUD Bontang tidak menganggarkan itu dan meminta jaminan pembiayaan ODGJ kepada Dissos-P3M. “Padahal itu bukan urusan kami, harusnya Diskes-Kb dan RSUD yang menganggarkan saat perencanaan anggaran,” pungkasnya. (cil)