Disnaker Usulkan UMK Kutim Rp2,8 Juta
1 menit baca5.012 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk wilayah Kutim tahun 2019, senilai Rp2.893.833.
Kepala Disnaker, Darius mengatakan besaran UMK yang diusulkan lebih tinggi dari tahun 2018 yaitu Rp.2.673.100.
Penetapan UMK dikatakan dia berdasarkan hasil rapat bersama para buruh dan perusahaan yang telah menetapkan keputusan. Pengusulan UMK lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.747.561,6.
"Kami sudah rapat bersama buruh dan perusahaan menetapkan nilai UMK, pada Senin pekan lalu, besaran UMK sudah kami sepakati bersama," ujarnya kepada Korankaltim.com, Jumat (2/10/2018).
Namun usulan besaran UMK tersebut belum disahkan oleh Gubernur Kaltim. Sejauh ini pihaknya masih menunggu untuk di tetapkannya.
"Kami masih menunggu untuk penetapannya, kami sudah mengajukan usulan tersebut, mungkin dalam bulan ini juga akan di sahkan untuk UMK Kutim," jelas Darius.
Penulis : Yuli
Editor: Firman Hidayat










