“Pada hari Sabtu anggota kami mendapat info dari warga bahwa di daerah tersebut ada yang menjual togel. Kemudian anggota kami langsung ngecek lokasi dan benar ternyata disana ada laki-laki yang sedang berjualan togel,” kata Eko.
Setelah berkoordinasi, kedua petugas dari Polsek Bontang Utara ini langsung melakukan penangkapan terhadap AT. Pelaku pun ditahan berikut barang bukti sebuah handphone merk Samsung, beserta uang hasil penjualan sebesar Rp.1.089.000.
Eko menurutkan, AT baru saja keluar dari tahanan sekitar 4 bulan yang lalu. Dan kini kembali ditahan lantaran kasus yang sama, yakni jualan togel. “Dia (AT) sudah 2 kali kena kasus yang sama, dan sekarang jadi 3 kali. Jika dulu saat ditahan selalu bilang tobat, nggak bakal ngulangi lagi. Sekarang juga bilangnya tobat. Semoga kali ini tobat beneran,” kata Eko.
Kepada media ini, AT mengaku menjual togel bukan karena ingin foya-foya, melainkan untuk mencukupi dapur di rumah dan untuk biaya hidup anaknya sekolah. Ia pun mengaku dirinya kini benar-benar tobat, dan tidak akan mengulangi untuk berjualan togel.
“Saya tobat ini, saya juga sadar saya sudah tua, tapi mau gimana lagi, nggak ada pekerjaan, pasien urut juga semakin sepi saja, jadi ada yang nawarin jual togel, saya ya mau saja,” katanya.
Namun, nasi sudah jadi bubur, penyesalan tak ada gunanya, kini AT kembali dihadapkan oleh kasus hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 303 KUHP. (cil)