Penghargaan yang ditandatangani Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati ini, diserahkan langsung Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil (DJPB) Kaltim, Muksin, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Agus Amir, di dampingi Kepala BPKD Amiluddin.
Agus Amir mengatakna, penghargaan yang diraih ini merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah saat ini sudah baik. Hal itu juga didukung berkat kerja keras dan usaha kinerja dari perangkat daerah Kota Bontang, dimana pertanggangung jawaban keuangan maupun pengelolaan laporan aset telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang di butuhkan.
“Piagam ini salah satu apresisasi yang sangat kami harapkan. Ini membuktikan ke masyarakat jika sistem keuangan kita berjalan baik. Namun, penerimaan WTP ini bukan suatu yang tiba-tiba, karena Pemkot Bontang berdarah-darah untuk mendapatkannya,” tuturnya.
Dengan keberhasilan tersebut, Agus berharap seluruh aparatur Pemkot Bontang semakin termotivasi memberikan pelayanan secara profesional transparan cepat dan tepat.
Sementara itu, Muksin memberi apresiasi atas kinerja Pemkot Bontang yang dinilai telah berhasil menyusun dan menyajikan laporan keuangan di tahun 2017, sesuai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
“Kami harap Pemerintah Bontang tidak terlena dengan penghargaan atau predikat yang telah diraih, sebab penghargaan WTP ini bukanlah tujuan akhir yang akan dicapai dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, tapi justru sebagai acuan dan tolak ukur untuk meraih penghargaan WTP selanjutnya. Lagipula dari 11 kabupaten kota dan provinsi hanya ada 9 kabupaten kota yang memperoleh WTP, sementara 2 yang belum, dan salah satunya yang tahun lalu mendapatkan WTP, namun tahun ini lepas. Sehingga ini bisa saja terjadi dan smeoga tidak terjadi di Bontang,” ujarnya.
Raihan WTP adalah wajib, lanjut Muksin. Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang menyampaikan jika WTP bukan suatu prestasi, melainkan sudah menjadi keharusan dan kewajiban pemerintah daerah.
Muksin juga mengatakan, jika peraihan WTP belum bisa menjamin sepenuhnya dari permasalahan hukum, sebab sistem audit yang dilakukan oleh badan pemeriksaan keuangan memakai sistem mekanisme simple, terutama dalam bentuk pengumpulan data-data yang di peroleh atau yang di laporkan oleh beberapa OPD. (cil)