Dengan begitu, Suwandi juga mengklarifikasi informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutim, yang menyebutkan hanya ada 2 desa saja yang baru menyerahkan LpJ tersebut. “LpJ dari 133 Desa telah selesai,” tegasnya.
Sementara itu pada tahun 2017 ini ada sebanyak 22 dari 139 desa yang mengajukan permohonan pencairan dana ke BKAD. Sedangkan desa yang lainnya masih menyusun permohonan dan dalam proses pengajuan kepada BKAD.
Namun Suwandi mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Dana Desa tersebut bisa dicairkan. “Untuk kepastian waktu Dana Desa tersebut bisa dicairkan, tergantung transferan dari pusat kepada Pemda,” ujar Suwandi.
“Alhamdulillah dari 139 desa sudah 22 desa yang telah mengajukan permohonan tersebut. Saya mengucapkan terima kasih, ternyata untuk ADD 133 desa itu sudah semua disampaikan,
dan dari 22 desa Alhamdulillah sudah mengajukan permohonan,” tambahnya
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2017, lanjutnya, telah menerangkan tentang tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa. Perbup tersebut sudah terbit pada tanggal 10 April 2017, yang mennjadi dasar pencairan Dana Desa tahun 2017. “Semuanya sudah ada di Perda, jadi tinggal kita laksanakan saja,” pungkasnya. (yul1116)