Pelarangan ini sendiri terkait dengan adanya peraturan tentang ketertiban umum, mengenai penempatan baliho ataupun spanduk ditempat-tempat yang tidak semestinya
“Tidak boleh berdiri di fasilitas umum. Kalau di pinggir jalan boleh, yang penting jangan di tengah (jalan),” ujarnya, saat ditemui media ini di kantornya.
Dikatakannya lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan setiap panwascam untuk melakukan inventarisir titik pemasangan. Agar ditindak saat terjadi potensi pelanggaran.
“Panwascam me-list titik pelanggaran peserta, lalu diserahkan ke bawaslu. Kemudian kami sampaikan ke yang bersangkutan, jika tidak diindahkan dengan batas waktu 1X24 oleh peserta, maka panwascam yang eksekusi di wilayah masing-masing,” tuturnya.
Budi menegaskan terhadap seluruh caleg agar melakukan pemasangan APK sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Mengingat sejumlah tempat menjadi larangan dalam memasang.
“Mereka tidak boleh pasang di badan jalan, atau menumpang di nama gang, di tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah dan kepentingan publik lainnya,” tandasnya. (yul)