PT. KPC Bayar Pajak Rp100 M
1 menit baca2.377 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - PT. Kaltim Prima Coal (KPC) menjadi salah satu perusahaan dengan membayar pajak paling tinggi di pembayaran pajak massal 2018 Sangatta Kutai Timur (Kutim), Rabu (10/10/2018).
General Mahager ESDM PT. KPC, Wawan Setiawan menjelaskan tepat hari ini dirinya telah melakukan kepatuhan pajak dengan membayar pajak kurang lebih Rp100 miliar dengan rincian Pajak penghasian karyawan atau PPH 21, kurang lebih Rp12 miliar dan Pajak PPh 26, terkait dengan jasa penerbangan jasa pelayaran dan konsumsi, kurang lebih Rp64 miliar, sementara sisanya untuk pajak provinsi.









