“Kalau ada dampak yang besar, akan dikenai cukai sebanyak 57 persen, sama seperti rokok harus memiliki pita cukai,” terangnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (3/10).
Tidak adanya pabrik pembuat liquid di Kutim, membuat pihaknya hanya mendekati ke toko dan komunitas vape. Berbeda dengan Samarinda yang memang pembuat liquid dan mendapat imbauan langsung.
“Harga pasti naik, karena memang harus berstandar. Makanya harus ada pita cukainya,” tuturnya.
Sebelumnya, ia telah mengingatkan pada seluruh pemasar liquid tentang pita cukai. Maka rencana ke depannya penertiban mulai hari ini, penarikan vape yang tidak miliki pita cukai.
Menurutnya, perkiraan kenaikan harga yang awalnya berkisar Rp50 ribu, saat ini dapat mencapai Rp100-150 ribu. Lebih lanjut, ia mengatakan apapun hasil dari pemilik tembakau harus diawasi dengan ketat.
“Sesuai dengan ukuran, ada yang 30 ml sampai lebih, harganya berbeda. Kemudian sanksinya ya disita, kecuali produsen yang melanggar, bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana,” tuturnya.
Tidak berhenti disitu, pihaknya pun akan memastikan untuk mengawasi keaslian pita cukai. Agar tidak ada yang palsu. Guna menjaga supaya masyarakat tidak dikelabui oleh oknum yang licik.
“Di setiap pita cukai potongannya rapi. Ada informasi harga produk, dan di lambang bea cukai kalau di balik ada tulisan RI. Jangan mau tertipu,” katanya. (yul)