Segera Rekam Data KTP-el Sebelum Kena Blokir
1 menit baca779 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA — Masyarakat Kutai Timur yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman data pribadi diminta oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Kutai Timur datang ke kantor mereka untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kutai Timur Januar saat ditemui korankaltim.com Kamis (20/9/2018) siang tadi. “Selain ke kantor Capil bisa juga datang ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman,” kata Januar sembai menambahkan kalau perekaman KTP-el hanya berlaku untuk mereka yang berusia diatas 17 tahun










