Kajari menegaskan, jika telah terbentuk, maka Tim Pakem akan menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan dalam masyarakat. Bahkan meneliti perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak bagi kamtibmas.
“Secara bersama mengawasi aliran apapun yang ada di masyarakat guna mengantisipasi kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kubar H Muhammad Isnaini mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kubar terkait rencana pembentukan Tim Pakem. Menurutnya, hal mendasar dibentuknya tim itu untuk mengantisipasi timbulnya berbagai aliran keagamaan yang menjurus kepada paham radikalisme.
“Dengan adanya tim itu dapat mengambil langkah cepat untuk memberikan keputusan bila diketahui adanya paham terlarang. Pertemuan awal ini sebagai silaturahmi dalam penyusunan keanggotaan pada pertemuan berikutnya,” urainya.
“Ke depan induk ormas keagamaan yang ada di Kubar akan dilibatkan dalam susunan keanggotaan untuk lebih efisien dalam mengambil keputusan. Tidak ketinggalan Kemenag, FKUB, Polri dan Pemerintah yang diwakili Kesbangpol,” beber Isnaini.
Sekedar diketahui, dua tahun silam, di Kubar pernah masuk ormas aliran keagamaan yang dilarang pemerintah, yakni Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Minimnya pemantauan kala itu, berakibat ormas terlarang itu cepat berkembang di Kubar. (imr)