“Kami tangkap Rusmin di lapangan HOP Pisangan, waktu kami geledah kami temukan satu bungkus plastik klip berisi butiran Kristal yang diduga sabu dibungkus lakban hitam disimpan di kantong jaketnya,” jelas Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Ngurah kepada korankaltim.com siang tadi.
Rusmin sendiri yang berusha 36 tahun disebut Ngurah merupakan residivis yang baru saja keluar penjara tahun 2017 lalu dari kasus yang sama di wilayah hukum Polres Kutai Timur. “Waktu kami tangkap dan sabunya kami timbang beratnya mencapai 19,06gram,” ungkap Ngurah lagi.
Rusmin, baru menyetor RpRp5,5 juta untuk sabu yang dibawanya itu. "Padahal harga sabu itu menurut Rusmin Rp22 juta, tapi dia baru setor Rp5,5 juta dan barang sudah dikirim," jelas Ngurah.
Saat ini barang bukti tersebut beserta tersangka, telah diamankan di Polres Bontang, dan dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun, karena barang buktinya lebih dari 5 gram.
Saat korankaltim.com menanyakan darimana Rusmin mendapatkan barang tersebut, tersangka mengaku melakukan komunikasi via telepon menggunakan private number dan tidak tahu siapa yang dihubungi atau menghubunginya. “Saya disuruh ngambil barang itu di lapangan HOP, dan saya pesan 20 gram,” kata Rusmin sembari menjelaskan kalau barang tersebut rencananya akan ia sebar di KM.8 Bontang-Kutai Timur. (*)
Penulis. Cholisoh
Editor: Aspian Nur