Saat diwawncarai, salah satu pengecer botol di jalan Masabang Sangatta Selatan, Prapto (36) mengatakan, keberadaan Pertamini merupakan saingan berat yang sangat menjatuhkan usahanya. Tetapi saat ditanya perihal perizinannya, ia mengaku belum memilikinya juga.
“Sepertinya kalau usaha kami begini tidak harus izin, karena hanya botolan saja. Beda dengan pom mini yang bisa membuat kami gulung tikar,” keluhnya.
Lelaki ini menjelaskan maraknya pom mini menjadi kesempatan emas bagi pengusaha seperti itu. Karena Sangatta Selatan merupakan daerah yang terbilang jauh dari SPBU.
Sementara itu Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim Achmad Doni menegaskan bahwa membuka usaha apapun harus memiliki izin resmi. Jika diketahui tidak berizin, maka pihaknya bisa melakukan tindakan tegas. Terlebih pom mini yang semakin menjamur.
“Pom mini itu tidak ada izinnya. Karena tidak ada standarnya Pertamina. Itu sama dengan pengecer botol,” ungkapnya saat ditanya, Selasa (11/7).
Ia mengaku belum dapat melakukan penertiban. Pasalnya masih menunggu koordinasi dengan Pertamina. Sehingga dia masih membutuhkan waktu.
Menurutnya, memang sejauh ini belum ada warga yang mengeluhkan keberadaan pom mini. Sebab pada dasarnya keberadaan pom ini dirasa sangat membantu masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan kendaraan masyarakat, yang jaraknya jauh dari SPBU.
“Jika keberadaan dibutuhkan memang benar, tapi siapapun dan usahanya dalam bentuk apapun terlebih dengan lokasi di pinggir jalan lintas wajib mengantongi izin. Karena dengan adanya izin ini maka akan memudahkan pemilik usaha itu sendiri,” pungkas Doni. (yul)