Sama seperti surat teguran pertama, isi surat teguran kedua ini Pemkot menegaskan agar pedagang segera mengosongkan area yang dimaksud dari segala aktivitas perdagangan, dengan jangka waktu 3 hari, terhitung sejak dikeluarkannya surat teguran kedua tersebut.
Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindakop Kota Bontang Dodi mengatakan, pedagang dilarang berjualan di atas badan jalan, di atas parit dan di trotoar. “Setelah parit ke lahan masyarakat, boleh berjualan. Ini surat teguran kedua, kita kasih waktu 3 hari apabila tidak diindahkan kita akan layangkan teguran ketiga, kalau masih tidak diindahkan kita lakukan penertiban, dan dinas terkait yang akan eksekusi,” kata Dodi.
Penertiban bukan hanya untuk pasar rawa Indah saja, melainkan berlaku untuk di seluruh kota. “Setelah penertiban pasar rawa indah, kita akan lanjutkan ke Tanjung Limau, dan seluruh kota secara bertahap,” jelas Dodi.
Upaya pemberian surat teguran inipun sebagai upaya pendekatan terhadap pedagang. Memang, ada satu dua orang pedagang yang tidak setuju, namun hal itu dikatakan Dodi, akan terus diupayakan sampai akhirnya setuju.
“Kita menjalankan SOP, kita tidak mau beda-bedakan. Kita juga tahu, jalanan di sini sangat macet jika pagi dan sore hari, dan pengguna jalan sangat terganggu,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa pedagang yang berjualan di emperan parit setuju saja apabila ditertibkan. Sebenarnya mereka menyadari kalau saat ini mereha hanya menumpang berjualan di dipinggir jalan.
“Kami kalau sewa di dalam (pasar) tidak kuat, kemarin ada yang nawarin 3 juta sebulan, siapa yang kuat?” kata Nursiah, ibu penjual ikan kering ini.
Menurutnya, uang dari mana ia dapat jika harus membayar uang sewa yang begitu mahal. “Kalau disinikan gratis. Belum lagi bayar uang sewa rumah, bayar listrik, makan sehari-hari,” kata Nursiah, yang mengaku sehari kadang mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.
Sementara itu, Andi Nurfida , penjual ikan laut juga menyatakan siap saja digusur. “Ya mau bagaimana lagi, kalau nggak boleh jualan ya saya pergi. Tapi pemerintah juga harusnya cepatlah bangun itu Pasar Rawa Indah,” kata Nurfida, yang diamini rekan-rekannya.
Hal yang sama diutarakan H Nanang, penjual sembako yang menyewa Rp33 juta setahun di pinggir jalan. Ia meminta agar pemerintah secepatnya membangun Pasar Rawa Indah.
“Kenapa ada lagi surat edaran ini? Namanya pasar ya macet, ini kan bukan jalan tol. Lagian usahakanlah pasar dijadikan, selama ini terbengkalai,” kata Nanang, yang beralasan kenapa jualannya diperbesar hingga melewati parit, karena jualannya terlalu banyak, dan pedagang lainnyapun berjualan diluar.
Menurutnya, kalau jualannya tidak dikeluarkan atau tetap di dalam tidak akan terlihat orang. Seirama dengan Nanang, Andi Lilis yang memajukan jualannya sampai di atas paritpun enggan memasukkan barangnya ke dalam. Karena banyak pedagang lainnya yang juga memajukan dagangannya sampai keluar.
“Saya sih keberatan, saya nggak ganggu jalan kok, nggak mungkin dong motor mau naik ke atas trotoar. Lagipula pedagang lainnya juga maju. Kalau saya mundur, minimal disana ngga ada yang jualan karena semua di atas parit,” tandasnya.
Bahkan Lilis pun meminta pemkot mengurus pembangunan pasar saja. “Ngak usah diurusi pedagang, pasarmu saja diurus dulu. Kita ini cari hidup, pekerjaan di Bontang sekarang nggak ada, mendingan kita jualan sekarang hidup setengah mati,” tegasnya.
Menurut Lilis, ia sebenarnya punya lapak di dalam pasar sementara. Namun jika berjualan di dalam, jualannya sepi pembeli bahkan barang-barangnya selalu busuk. “Barang saya rusak ngga ada pembeli dari jam 3 subuh sampe 12 siang. Sebenarnya nggak mampu sewa sih disini, tapi namanya cari hidup, lagipula semua orang maunya jualan dipinggir jalan,” kata Lilis, yang mengaku menyewa Rp1,5 juta per bulan agar bisa berjualan di pinggir jalan. (cil)