Kepala Kemenag Kutim Ambotang meminta pasangan nikah siri segera mengikuti isbat nikah. Sehingga hak-hak sipil pasangan dan anak-anaknya diakui pemerintah. “Aturan nikah jelas. Kami arahkan langsung ke KUA. Tidak usah nikah siri segala, nikah gratis kok,” ujarnya, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (30/8).
Ada beberapa yang menjadi faktor nikah siri tidak baik, lanjutnya, seperti pernikahan yang tidak dilindungi negara karena tak miliki bukti buku nikah. Banyak pula dampak yang dapat ditimbulkan dengan pernikahan tersembunyi tersebut.
“Nikah siri itu pada zaman nabi, karena dulu tidak ada kemenag, dan sekarang sudah ada Kemenag, kenapa nikah siri tidak dianjurkan, karena bisa jadi masa idah dengan mantan istri belum selesai, atau tidak ada sepengetahuan istri, sehingga itulah yang dilarang,” jelasnya.
Untuk apa menikah seperti itu dilakukan, lanjut ambontang, jika fasilitas yang disediakan kantor KUA di masing-masing kecamatan tidak dipungut biaya sedikitpun. “Ngurus berkas di kantor desa juga biasanya gratis, nikah di KUA juga gratis kalau jam kerja. Nikah itu murah dan mudah,” pungkasnya.
Ambotang mengimbau pada seluruh masyarakat untuk memulai pernikahan melalui jalur yang pasti disetujui negara. “Mohon pada warga Kutim untuk tidak menikah siri, karena kami sudah memudahkan proses pernikahan yang diakui,” tandasnya. (yul1116)