“Waktu itu kakaknya datang marah-marah dan mau ngamuk. Saya bilang jangan begitu, mari kita bicarakan di rumah baik-baik. TIdak lama Bhabinkamtibmas datang menjemput saya,” ujar Sawir, yang sempat menjadi ketua FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) saat dia masih tinggal di Loktuan.
Sawir mengaku, dia menodai anak tirinya itu satu tahun terakhir, lantaran tergoda saat tidur bareng dengan korban. Apalagi, rumah yang dia huni dengan istrinya yang berusia 39 tahun cukup sempit.
“Kami itu tidur kumpul jadi satu. Ya malam itu terjadi begitu saja. Namanya saja satu tempat jadi biasa dia (korban) kadang tidurnya meluk saya,” ujar Sawir, yang tinggal di Sekendis Jl Urip Sumoharjo RT.11 Bontang Lestari.
Sawir mengaku, waktu kali pertama dia menyetubuhi korban, korban tidak berontak, setelah dia iming-imingi dengan ponsel. “Saya akui kekhilafan saya. Saya janjikan beli HP. Saya juga belikan dia motor ke sekolah, karena saya capek antar jemput,” ungkapnya.
Meski khilaf, Sawir pun ketagihan dan melakukannya berulangkali selama satu tahun, dan kerap dilakukan saat subuh. Namun pernyataan Sawir yang menyebut korban tidak berontak itu, terang saja dibantah korban.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra menerangkan, kali pertama korban disetubuhi pelaku pada Februari 2018 lalu. Pelaku Sawir menebar ancaman menganiaya korban, apabila berteriak. “Untuk kesekian kalinya korban disetubuhi tersangka, dan ibu korban mengetahuinya karena korban bercerita. Tapi ibu korban diam. Bahkan saat korban disetubuhi oleh bapak tirinya, ibu korban pun mengetahui,” ujar Ferry, Rabu (15/8).
Dari penyidikan juga terungkap bahwa dalam semalam pun, pelaku menyetubuhi 2 orang sekaligus, korban dan ibu kandungnya. “Persetubuhan terakhir tanggal 16 Juni 2018 sekitar jam 2 pagi,” demikian Ferry.
Sawir kini mendekam di penjara. Dia dijerat dengan UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (cil)