“Alhamdulillah dari 15 ribu sertifikat tanah kami hanya mampu menerbitkan 7 ribu. Kan begini, bagaimana peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Nomor 6 tahun 2018, yang terbaru sekarang ini, dalam satu kelurahan harapan kita, penuh kita terbitkan semua,” kata Hardiyono.
Untuk kriteri I atau K1, sertifikatnya sudah diterbitkan dan tidak ada masalah. Sementara kriteria II atau K2, yakni tanah yang bermasalah. Dijelaskannya, ketika sudah diukur tanahnya ternyata bersengketa, atau ada dokumen yang tidak lengkap, atau dokumen tidak lengkap subyek hukumnya tidak memungkinkan, ini masuk keriteria III atau K3.
“Sebagai contoh begini, sudah kita ukur lengkap ternyata ada badan hukum dan karena disitu ada kewajiban untuk membayar. Ada juga contoh setelah diukur ternyata ada sertifikat lama disitu,” tutur Hardiyono.
Saat ini pihaknya menggunakan sistem digital, dimana semua sub bidang tanah akan masuk dalam satu kotak. “Banyak produk lama yang belum terpetakan atau masuk dalam sistem. Dan pas kita ukur ketemu, sehingga tidak bisa diterbitkan dan masalah ini kita masukkan ke K4,” jelasnya.
Adapun sertifikat yang telah selesai, lanjut Hardiyano, secepatnya akan diserahkan ke masyarakat. Dan ia pun sudah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan setempat. Disinggung target 8 ribu sertifikat gartis di 2018, Hardiyano optimis tercapai.
“8 ribu target, Insha Allah Bontang 2019 sudah selesai lah, jadi seluruh Bontang kami target di tahun 2020 sudah go lah, ngga ada masalah dan semoga semua masalah tereleminir, termasuk soal mafia tanah,” pungka Hardiyono. (cil)