“MoU sangat membantu kami. Banyak yang bisa ditindaklanjuti terutama masalah data. Kami pun siap mendukung kasus-kasus yang ada di kejaksaan terkait data pertanahan, dan kami juga mohon pengawalan terkait masalah mafia tanah,” ungkap Hardiyanto.
Menurut Hardiyanto, mafia tanah sangat menghambat pembangunan. “Kadang suatu kasus, sama sekali mereka (mafia tanah, Red.) tidak bisa membuktikan legalitas tanah. Tapi kenapa menguasai di lapangan?” kata Hardiyanto. Karena itu,Hardiyanto mengaku, mencoba mencari formulasi terkait mafia tanah dengan Kejari Bontang.
“Mafia tanah itu walaupun dia bisa menguasai tanah di lapangan, artinya menguasai secara sepihak, tapi secara hukum tidak memiliki kekuatan hukum. Untuk itu, ada kriteria tertentu tentang mafia tanah akan kami pelajari dengan pihak kejaksaan, kami akan memformulasikan mafia tanah itu seperti apa? Sehingga nanti jika ada masuk, bisa langsung didentifiaksi,” tutur Hardiyanto.
Hardiyanto menganggap sebenarnya mafia tanah di bontang itu sudah terindikasi. “Sejauh ini belum ada, tapi kami menyakini ini ada indikasi dan ini ada disini, nantilah masalah seperti akan kita jelaskan,” jelasnya.
Sementara itu Kajari Bontang Agus Kurniawan menambahkan, MoU akan segera ditindaklanjuti dengan SKK agar koordinasi dan kerjasama dalam mendukung program Strategi Nasional. Serta untuk percepatan pendaftaran tanah sistematis dan lengkap serta pelaksanaan kegiatan reformasi agraria, pelaksanaan tugas dan fungsi serta penegakan hukum dan pemulihan aset.
“Antara jajaran Kejaksaan Bontang dengan jajaran BPN/ATR Bontang dapat lebih sinergis untuk proses percepatan penerbitan sertifikat, yang targetnya tahun ini 7.000 SHM,” pungkasnya. (cil)