Udin terduka korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Bontang TA 2013 kepada KONI Kota Bontang. Udin tidak sendirian, ia bersama Syamsuri Sarman dan Herawati sebagai saksi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.662.500.000.-
“Mahkamah Agung telah memutus perkara tersebut dengan amar putusan, yakni pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar 200 juta dengan subsider 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, uang pengganti 2.997.500.000 dengan subsider 1 tahun pidana penjara. Dan memerintahkan uang sejumlah 2,5 miliar ditambah harga mobil CRV seluruhnya berjumlah 2.665.000.000 dirampas untuk negara dan disetor ke kas Negara,” kata Agus
Kejaksaan pun berhasil meminta terdakwa H Udin Mulyono untuk mengembalikan uang sebesar Rp2,5 miliar, ditambah dengan satu unit mobil CRV, yang akan dilelang nantinya dan uangnya akan diserahkan ke kas Negara.
Uang dikembalikan Udin ini dikembalikan ke kas negara melalui Bank BRI Cabag Bintang, Rabu (8/8) kemarin.
“Sementara mobil CRV akan dilelang dan uang hasil lelangnya nanti akan diserahkan ke kas negara juga,” ujar Agus. (cil)