Bea Cukai Musnahkan 442.940 Rokok Illegal
1 menit baca574 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Bea Cukai memusnahkan 442.940 batang dengan nilai total Rp230.668.550 yang diperoleh dari hasil kegiatan penindakan di tujuh wilayah kecamatan yang berbeda di Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara dengan cara di bakar. seluruh barang sutaan hasil penindakan Tahun 2017.









