Subdit Jatanras Polda Kaltim bersama Reskrim Polres Kutim dan reskrim Polsek Balikpapan Utara yang berhasil meringkus D (25) di Jalan 21 Januari, Batu Arang RT 5, Balikpapan Barat.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi Koran Kaltim. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap perampok yang ditangkap itu. Namun, Rino masih enggan membeber detail informasi terkait penangkapan lelaki berinisial D tersebut. “Besok (Senin) akan kami rilis, supaya informasi lebih lengkap,” ucap dia
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena menambahkan, pelaku yang ditangkap di Balikpapan tersebut ditemukan dengan tidak membawa semua barang bukti hasil rampokan. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Barang bukti belum kami peroleh semua (Rp 1,1 miliar),” terang Sena.
Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan tiga dari empat perampok uang gaji dan THR karyawan PT Multy Pasific Indonesia (MPI) di Karangan, Kutim, pada Selasa (20/6) lalu. Ketiganya diringkus di hutan, Karangan, sekitar kantor besar PT MPI. Tiga tersangka yang diamankan bersama kendaraan sudah terbakar hangus.
Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron. Namun, dipastikan tidak lagi berkutik karena keberadaannya sudah terkunci, tinggal dijemput. Satreskrim Polres Kutim sendiri sudah mengamankan barang bukti uang sekira Rp300 juta dari tiga tersangka. Sisanya diduga dibawa kabur oleh D. Namun saat D diamankan petugas tidak mendapatkan uangnya. (Yul1116)