Tak Tahu Cara Mencoblos, 2.092 Lembar Surat Suara Tidak Sah
1 menit baca554 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Tak hanya rendah dalam partipisai pemilih, di Kutai Timur juga ternyata banyak ditemukan surat suara tak sah saat Pilgub 2018 lalu. Hal tersebut terungkap setelah digelarnya rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan surat suara di Hotel Royal Victoria Sangatta Utara, Rabu (4/7/2018) lalu. Dari 103.055 surat suara. Kutai Timur memiliki surat suara sah sebanyak 100.963 lembar dan surat suara tidak sah 2.092 lembar.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur Fahmi Idris, banyaknya surat suara tidak sah tersebut dikarenakan sebagian masyarakat tidak tahu cara mencoblos yang baik dan benar padahal KPU sudah memaksimalkan sosialisasi di setiap desa - desa dan pelosok di seluruh Kutai Timur.










