Hal lainnya, lanjutnya, apakah di TPS-TPS tersebut ada cukong-cukong yang mengindikasikan akan lakukan pelanggaran money politik. Apakah ada black campaign disana ataukah ada isu sara yang digelorakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Menurut Nasrul, pola yang akan dilakukan pihaknya selain melakukan pengawasan adalah melakukan pencegahan terlebih dahulu. Hal ini terlihat dari 10 pelanggaran, tapi tidak ada satupun yang menjurus ke pelanggaran pidana.
“Kami selalu konsisten supaya tidak ada diskriminasi paslon dan relawan, termasuk masyarakat yang ingin melakukan langkah pengawasan partisipatif untuk membantu kelancaran pilgub ini,” ungkap Nasrullah.
Dilanjutkannya, tercatat ada 15 indikator TPS rawan di tiga kecamatan, yakni Bontang Utara, Selatan dan barat. “Masing-masing di tiap kecamatan ada TPS rawan, yang memiliki 15 indikator,” kata Nasrullah, sembari menunjukkan data kerawanan TPS.
Ke 15 indikator tersebut diantaranya seperti terdapat pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT, terdapat pemilih disabilitas, terdapat jumlah pemilih DPTb diatas 20 pemilih didalam satu TPS. “Selain itu terdapat pemilih di wilayah khusus seperti sekitar rumah sakit, daerah eksodus, pegunungan, lautan/pesisir/sungai, bencana, hutan, perbatasan, daerah yang tidak terjangkau, hunian vertikal (rusun, apartemen), konflik wilayah administrasi,” tutur Nasrullah.
Selanjutnya terdapat aktor politik uang 9 bohir,cukong, broker diwilayah TPS, terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye, terdapat relawan bayaran pasangan calon diwilayah TPS, petugas KPPS mendukung pasangan calon tertentu dan formulir C6 tidak didistribusikan kepada pemilih di TPS.
Selanjutnya TPS berada didekat posko/rumah tim sukses pasangan calon, ketua dan seluruh anggota KPPS tidak mengikuti bimbingan teknis, ketersediaan logistik, dan terdapat praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih atau untuk tidak memilih calon tertentu berdasarkan agama, suku, ras dan golongan disekitarTPS dan terakhir nomor 15 adalah terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama,suku,ras dan golongan disekitar TPS.
Ke 15 indikator kerawanan di TPS inilah disebut Nasrullah harus diantisipasi agar tidak terjadi. Selama masa tenang, Nasrullah juga menyampaikan jika masyarakat melihat ada kecurangan sebaiknya melapor ke Panwas.
“Masyarakat agar berani lapor ke panwas ketika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan perorangan, lembaga, paslon, tim paslon, yang tidak sesuai dengan UU PKPU. Kita akan lakukan patroli pengawasan diseluruh pelosok RT, dari jajaran Panwas Kota hingga kecamatan juga TPS. Itu cara kami mencegah pelanggaran. Kami juga imbau ke masyarakat, agar selama 3 hari masa tenang dan satu hari masa pencoblosan jangan lakukan money poltik atau tindakan pelanggaran pilgub supaya tidak ada yang cidera dan Pilgub berjalan aman kondusif,” pungkasnya. (cil)