Dilanjutkannya, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para PNS juga sama dengan memberikan kebahagiaan bagi pegawai yang telah memberikan pengabdiannya kepada kota Bontang ini. “Tetapi dalam tanda kutip, yakni sepanjang uangnya ada dan sepanjang regulasinya ada,” ujar Neni.
Neni menegaskan, khusus di Bontang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dinyatakan aman. Besarannya pun, lanjut dia, ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Mengingat jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para PNS ada kenaikan.
“Misalnya kalau sekda mendapat THR sebesar 15 juta, maka TPP-nya juga sebesar 15 juta ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14,” terang Neni.
Termasuk jika setara kasi akan mendapat tunjangan sebesar Rp5 jutaan, maka TPP-nya juga Rp5 jutaan. Kebetulan, di bulan April sebelumnya Neni sudah menaikkan TPP para PNS dan juga gaji semua honorer. “Alhamdulillah semua sudah naik juga gaji dan TPP-nya, yang penting barokah buat semua,” harapnya.
Sebelumnya, Surat Edaran nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Surat Edaran tersebut menjadi petunjuk teknis atau pedomandaerah saat mengeluarkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. (cil)