Perda KTR Disahkan, Melanggar Denda Rp50 Juta
1 menit baca2.051 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih minim. Karena itulah bersama DPRD, pemkab pun menetapkan sejumlah lokasi atau tempat untuk dijadikan KTR tersebut.
Dalam Perda KTR Nomor 08/2017, sudah ditentukan sejumlah lokasi bebas dari asap rokok, diantaranya di kawasan kantor bupati, rumah Sakit, Dinas Kesehatan, sekolah, tempat layanan umum dan beberapa lagi kawasan lainnya. Bagi yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi, paling tinggi denda 50 juta rupiah dan kurungan penjara selama 6 bulan.









