Ini Kadar Zakat Fitrah di Kutim
1 menit baca652 kali dibaca

SANGATTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kutim akhirnya mengumumkan besaran (kadar) zakat fitrah Kutim pada tahun ini, setelah ditetapkan melalui rapat pada Selasa (15/05) lalu, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Masjid Agung Al Faruq, Bukit Pelangi, Sangatta.
Rapat bersama KUA, Kecamatan, MUI, PHBI, NU, Muhamadiyah, tokoh agama, hingga pedagang dan pengurus majelis ta’lim. Kadar Zakat Fitrah dalam Wilayah Kabupaten Kutim tahun 2018 ini ditetapkan dengan 4 kategori/pilihan.
Kadar zakat fitrah yang disepakati berupa makanan pokok atau beras dengan 2,5 Kg/jiwa. Setelah dikonversi menjadi nominal dengan besaran masing-masing, tertinggi Rp50.000,-/jiwa, pertengahan Rp37.500,-/jiwa, dan terendah Rp30.000,-/jiwa. Adapun fidyahnya sendiri sebesar Rp15.000,-/jiwa untuk perharinya.
Penetapan ini sendiri berdasarkan hasil laporan dan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mana telah melakukan pendataan harga beras di beberapa agen distributor beras di 18 kecamatan di Kutim.
Kepala Kemenag Kutim H Ambotang menghimbau agar lebih berhati-hati untuk kepentingan kebersihan jiwa dapat menyesuaikan atau memilih kadar zakat yang lebih tinggi sesuai kemampuan masing-masing.
“Kepada masyarakat muslim agar dapat menyalurkan zakat maal, infaq dan shodaqohnya melalui lembaga Badan Amil Zakat Nasional Kutai Timur, UPZ yang dibentuk oleh Baznas dan lembaga amil zakat yang sah dan terdaftar di Kementerian Agama,” jelasnya. (yul1116)










