Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan SH dan Director & COO PT Badak NGL Gitut Yuliaskar.
Agus mengatakan Mou ini dilakukan untuk penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Pokok kesepakatan itu, adalah pemberian bantuan dan pertimbangan hukum.
“Kesepakatan kerja bersama ini terkait masalah perkara perdata. Kita ini merupakan lembaga negara berdasarkan Undang-undang No 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dan Perpres No.38 tahun 2010, tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI, melaksanakan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah, penegak hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara, negara/pemerintah, meliputi lembaga /badan negara, lembaga/instutisi pemerintah pusat dan daerah serta juga BUMN,” jelas Agus.
Berdasarkan KMK No.92 tahun 2008 tertanggal 2 Mei 2008, seluruh asset PT Badak NGL adalah merupakan barang milik negara, dengan demikian PT Badak sepakat untuk mengadakan kerjasama di bidang hukum, konsultasi hukum, tindakan hukum lainnya, dengan tujuan menyelesaikan masalah-masalah hukum, sehubungan dengan pelaksanaan operasional dan perlindungan asset PT Badak NGL yang merupakan barang milik negara.
Agus juga berharap, kerjasama baik ini dengan PT Badak NGL, ke depannya akan diikuti oleh perusahaan lainnya.
Director & COO PT Badak NGL Gitut Yuliaskar menambahkan, sangat senang dengan adanya kerjasama ini. Menurutnya, seluruh asset PT Badak NGL adalah barang milik negara, jelas harus bersatu padu dengan Kejaksaan Negeri setempat.
“Semoga MoU ini mendatangkan berkah pada kita semua. Kerjasama ini merupakan terobosan baru yang dilakukan Kajari Bontang, dengan ini secara tidak langsung, beliau mengamankan kami, sebagai asset milik negara. Kejaksaan akan siap membantu kami,” pungkasnya. (cil)