Agus mengatakan, pokok kesepakatan itu dalam hal pemberian bantuan dan pertimbangan hukum.
“Kesepakatan kerja bersama ini terkait masalah perkara perdata, pidana atau yang berkaitan dengan hal-hal yang mana BRI ini adalah bank BUMN, dan kita sebagai jaksa Negara, kita laksanakan MoU,” ujar Agus.
Menurut Agus, kesepakatan tersebut dituangkan pada bentuk SKK. “Dari dasar MoU ini, kami dapat mendampingi BRI selaku jaksa negara. Atau pihak BRI meminta pengacara hukum, terkait nasabah yang macet, atau kreditur yang macet. Kami siap membantu untuk lakukan bantuan hukum,” katanya..
Selain iut, Agus juga membayarkan seluruh gaji pegawai Kejari melalui BRI, sehingga kerjasama ini ibarat simbiosis mutualisme. “Mudahan bank lain seperti BNI dan Mandiri. Intinya, kami disini sifatnya siap membantu selaku pengacara negara,” jelas Agus
Sementara itu, Arief Kurniawan mengaku senang dengan adanya kerjsama ini. Selaku instansi BUMN, jelas harus bersatu padu dengan Kejari setempat.
“Semoga MoU ini mendatangkan berkah pada kita semua dan ini merupakan terobosan baru yang dilakukan Kajari Bontang. Dengan ini secara tidak langsung, beliau mengamankan kami, sebagai instansi BUMN yang notabene asetnya negara,” pungkasnya. (cil)