Rajib Sempat Buang Sabu di Lorong Penginapan
1 menit baca462 kali dibaca

SANGATTA – Rajib Sapari (31), warga Jalan Diponegoro RT 08, Sangatta Utara, Kutim, harus berurusan dengan hukum. Sebab Rajib diduga melakukan peredaran narkoba di wilayah Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan, tertangkapnya Rajib berkat kerjasama dari warga yang melaporkan kalau di Penginapan Mitra, Jalan Poros Sangatta-Bontang, Km 30, Sangatta Timur, kerap terjadi transaksi sabu.










