Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah karung putih berisi sarang walet, sebuah sangkur warna hitam, tiga parang panjang, lima buah dompet, enam unit ponsel berbagai merk, tiga buah tas berisi pakaian pelaku dan dua unit mobil.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Kutim guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan.
Peristiwa ini ini bermula sekitar pukul 01.00 dimana pelaku melakukan pencurian sarang burung walet dengan menyekap dan mengikat dua orang penjaga sarang burung dan lima orang lainnya. Akhirnya mereka bisa melepaskan diri dan melarikan diri untuk meminta pertolongan dengan menelpon pemilik sarang burung walet.
“Mereka memberikan informasi ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan,” tutur Teddy. Sang pemilik sarang burung walet pung melaporkan terhadap Kapolsek Rantau Pulung dan kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pihak kepolisian meneruskan informasi tersebut ke Kapospol Teluk Pandan, dengan adanya informasi tersebut kemudian Kapospol beserta warga dan pemilik walet, melakukan penghadangan di Simpang 3 Kusnodo Martadinata Teluk Pandan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun penggeledehan di dalam mobil tersangka, dan terbukti melakukan pencurian,” pungkas Teddy. (yul1116)