Kasus Korupsi, 8 PNS Kutim Akan Dipecat
1 menit baca1.229 kali dibaca

SANGATTA – Sebanyak 8 orang Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutim terancam diberhentikan dengan tidak hormat, usai dinyatakan terlibat kasus korupsi. Kepastian ini didapati setelah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengirimkan surat rekomendasi pemecatan terhadap delapan PNS terkait.
“Kedelapan PNS tersebut merupakan narapidana kasus korupsi dana bansos di lingkungan Pemkab Kutim dan sudah menjalani hukuman,” kata Kepala badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kutim, Zainuddin Aspan, saat di temui usai Coffe Morning, di Ruang Meranti perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Senin (2/4).










