10 Kubik Kayu Ulin Ilegal Diamankan
1 menit baca1.924 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Polres Kutim kembali mengamankan dua pelaku ilegal loging di Jalan Perkebunan Sawit RT 14, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim, Senin (26/2) lalu.
Kedua pelaku, Ahmad Budiman dan Abdul Kadir. Sekitar 10 meter kubik Kayu Ulin ilegal diamankan dari keduanya.










