“Jika ingin berdagang, hendaknya bersikap santun dan tidak berbuat curang,” kata Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Achmad Dony Evriady.
Untuk itu, Dony menghimbau kepada masyarakat agar membeli gas elpiji terutama 3 kilo gram di pangkalan, tidak di pengecer. “Bagi masyarakat, jika ingin membeli gas elpiji jangan di eceran tapi langsung ke pangkalan,” Ujarnya.
Hal ini dikarenakan pangkalan sudah tidak diperbolehkan lagi menjual elpiji 3 kg lebih dari lima biji ke masyarakat. “Agar adil penjualan kita batasi, agar peruntukannya merata kemasyarakatan,” sebut Dony.
Sementara itu masyarakat yang berhak untuk menggunakan elpiji 3 Kg adalah yang berpenghasilan kurang dari Rp1,5 juta perbulan dan usaha mikro dengan hasil penjualan paling banyak Rp300 juta pertahun. Atau usaha mikro tersebut mendapatkan omset sebesar Rp25 juta per bulan.
“Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG,” pungkas Dony. (yul1116)