Lantaran para tim pemenangan belum akan menurunkannya, maka Panwaslu akan memperketat segala jenis APK ilegal yang tidak masuk dalam aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Panwaskab Kutim, Andi Yusri mengatakan mengenai adanya spanduk yang bertebaran sebelum di tetapkan kampanye memang menyalahi aturan. Panwaslu akan menurunkan terhadap baliho yang terpasang.
"Untuk pemasangan spanduk dan baliho baru di perbolehkan, hari ini Kamis (15/2), namun kita sudah menyurat ke KPU untuk meminta agar segala APK untuk keempat pasangan calon tidak dipasang sebelum waktu kampanye, atau baliho ilegal yang di pasang, kita kasih waktu hari ini, kalau tidak besok kita akan menguat ke Satpol-PP untuk di turunkan secara paksa," ujarnya kepada Koran Kaltim, Rabu (21/2)
Menurutnya setelah dilayangkan ya surat untuk penurunan APK ke KPU provinsi hingga saat ini belum ada pasangan calon yang berinisiatif menurunkan secara mandiri.
"Sejauh ini kita belum mendapat laporan dari Panwaskam soal baliho yang di turunkan secara mandiri, masih banyak baliho ilegal terpampang di sudut kota, jalan poros dan di kecamatan," terangnya.
Penulis: Yuli
Editor: Firman Hidayat