7 Anggota Satpol PP Kutim Akan di PHK, Ternyata ini Penyebab nya...
1 menit baca1.823 kali dibaca

SANGATTA – Sebanyak tujuh orang anggota Satpol PP Kutim akan mendapat surat pemutusan hubungan kerja pada tahun ini. Ketujuh orang yang berstatus pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) ini, dinilai tidak disiplin karena tidak pernah aktif menjalankan tugasnya.
Kasatpol PP Arif Julianto mengatakan, tujuh anggota satpol yang diberhentikan ini bertugas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy. “Tujuh Satpol PP yang bertugas itu adalah Satpol PP yang di tugaskan penjagaan di KEK Maloy, Kecamatan Sangkulirang,” katanya.










