AWAS...Jika Terbukti Korupsi, PNS di daerah ini Langsung di Pecat
1 menit baca2.586 kali dibaca

SANGATTA – PNS di Kutim harus bersiap-siap diberhentikan secara tidak hormat, jika memang melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kutim Zainuddin Aspan mengatakan, PNS yang melakukan kesalahan seperti tindak pidana Korupsi, menggunakan narkoba atau hal yang dapat membuat malu instansinya, maka bersiap siaplah akan di berhentikan secara tidak hormat.










