“Di lingkungan PNS ini masih ada saja yang ingin menikah lagi dan mengajukan permohonan perceraian. Inilah yang kita berikan pemahaman bagi PNS,” kata Zainuddin Aspan.
dilanjutkannya, memang tidak ada larangan bagi PNS yang ‘ngebet’ menikah lagi dengan catatan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya yakni meminta izin dari istri pertama. Selain itu juga, PNS yang bersangkutan juga harus meminta izin kepada Bupati.
“Boleh-boleh saja menikah lagi, namun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu meminta izin dari istri pertama dan meminta izin dari Bupati Kutim. Tentu saja yang bersangkutan mengajukan permohonan ijin perceraian,” ujarnya.
Bagi PNS yang tidak memiliki ijin untuk menikah, tentu saja akan mendapatkan sanski. “Kalau dia tidak memiliki ijin, kemudian istrinya melaporkan kita akan berikan sanski, bisa turun jabatan atau bahkan di berhentikan,” ungkap Zainuddin.
Ditanya alasan dua orang PNS Kutim yang mengajukan ijin perceraian, Zainuddin mengaku karena adanya orang ketiga atau yang dikenal dengan pelakor, alias perebut laki orang. “Ya ada yang alasannya karena istrinya sedang sakit, makanya ingin menikah lagi, dan ada yang karena orang ke tiga,” pungkasnya. (yul1116)