Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Kasat Polair AKP Kamaruddin bersama anggotanya pada Jumat (9/2) malam lalu, mendapat laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat berpesta sabu.
Mendapatkan laporan itu, 4 anggota Sat Polair Polres Bontang melakukan pemantauan menggunakan speedboat. “Sekira pukul 20.30 Wita barulah penggerebekan dilakukan oleh anggota Polair Bontang,” jelas Suyono, Senin (12/2) kemarin.
Saat digerebek, petugas hanya mengamankan AM dan AW. Keduanya merupakan penjaga keramba dan tinggal di keramba apung tersebut. Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu poket sabu diatas kasur.
“Berat kotornya 0,43 gram. Disana juga ditemukan 1 pipet kaca, satu korek gas, satu buah sedotan berujung runcing, satu unit handphone merek vivo dan satu buah bong,” kata Suyono.
AM dan AW pun mengaku ada satu rekannya lagi yang ikut nyabu, yakni DA. Petugas pun langsung memburunya dengan berbekal informasi tersebut. Akhirnya sekitar pukul 23.30 WITA, petugas pun mendapatkan DA di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut. “Saat di tes urin, DA positif menggunakan narkoba,” jelas Suyono.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan. Hanya saja, karena AM dan AW mengakui kepemilikan sabu maka keduanya diduga telah melanggar Pasal 112 atau 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara DA dijerat dengan Pasal 127 UU narkotika. “Karena DA hanya pengguna maka diarahkan untuk direhabilitasi,” pungkasnya. (cil)