Dikatakan Fadli, program Jaksa Menyapa ini dimulai di Kota Bontang. “Nggak tahu kenapa kok dimulai di Bontang, apakah ada calon di sini, ini kehendak Allah, Allah gerakkan hati saya disini, spontan saja. Tujuan saya baik untuk mendorong pilkada pilgub yang lebih baik,” ujar Fadil.
Menurutnya, membangunan suatu negara yang paling penting adalah membangun hukumnya. Ketika hukum di suatu Negara tertib, maka semua akan tertib. “Netralitas ASN penting sekali, apalagi yang ikut pilkada sebagian besar adalah petahana, artinya orang yang sedang berkuasa, tentu cenderung pertahankan kekuasaannya,” ujarnya.
Karena itu, Fadli mengimbau kepada agar para calon memiliki niat baik. “Berangkatlah dari suatu niat baik karena Allah. Maka akan dapat hidayah dari Allah. Dan saya pesan kepada masyarakat, jangan memilih kepala daerah yang tidak memiliki visi misi yang jelas, dan memiliki sifat keinginan berkuasa, serta menghalalkan segala cara,” kata Fadil.
Ia juga mengingatkan kepada penyelengara pemilu, salah satunya adalah Bawaslu. “Peran Bawaslu sangat penting di Negara hukum Pancasila ini, karena bisa mencegah hal-hal yang tidak dibolehkan, dan wajib mensosialisasikan karena ada anggaran disitu,” ujarnya.
Kenapa ASN harus netral? Dituturkan Fadil, disamping perintah UU ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, yang memerintahkan agar seluruh ASN harus netral, tidak boleh menunjukkan keterkaitan atau mendukung salah satu calon.
Fadil juga meminta agar Kajari aktif di Gakumdu, jika melihat ada kecurangan langsung kordinasi dengan Bawaslu. “Cepat dilimpahkan karena nanti expired (kedaluarsa, Red.),” pintanya.
Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Bontang Agus Susanto menjawab salah satu pertanyaan. Dikatakannya, Neni Moerniaeni harus mengajukan cuti selama masa kampanye mendatang agar bisa mendampingi suaminya Andi Sofyan Hasdam saat kampanye terbuka. Selain itu, Neni juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau atribut pejabat termasuk mobil dinas juga para ajudan yang selama ini dibiayai oleh negara.
“Jika pejabat negara seperti wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati ingin mendampingi suami atau istrinya yang menjadi pasangan calon kepala daerah saat pilkada maka harus mengajukan cuti 3 hari sebelum masa kampanye”.
Dijelaskan Agus, Wali Kota Bontang merupakan pejabat negara yang juga ketua DPD Golkar Bontang. Sehingga, aturan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor B/36/M.SM.00.00/2018 yang didalamnya terdapat penjelasan jika suami atau istri calon pasangan berstatus sebagai ASN atau pejabat negara, maka harus mengambil cuti. “Jadi, Ibu (wali kota Bontang, Red) harus mengajukan cuti 3 hari sebelum kampanye, karena ibu sebagai pejabat negara atau pejabat daerah,” terang Agus.
Aturan dalam Surat Edaran Menpan-RB ini menjadi solusi bahwa suami atau istri pasangan calon bisa mengambil cuti untuk mendampingi pasangannya berkampanye. “Maka silakan mengambil cuti sesuai kebutuhan dan dilarang menggunakan fasilitas negara selama cuti. Termasuk kendaraan dinas dan ajudan dilepas saja dulu, supaya ibu tetap netral dan aman saat berkampanye,” jelasnya. (cil)