Sejak 31 Januari 2018, seluruh anggota DPRD diminta untuk mengembalikan mobdin tersebut, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi senilai Rp 11 juta per bulan, serta tunjangan perumahan sekitar Rp 22 juta per bulan, sesuai ketetapan dalam Perbup (peraturan bupati) Kutim Nomor 5 Tahun 2017.
Sekretaris DPRD Kutim Suroto menyampaikan sebanyak 28 unit Mobdin siap dikembalikan kepada BPKD.
"Kita serahkan 28 unit mobdin anggota, sementara untuk mobdin mantan anggota akan kita serahkan kepada BPKD," tutupnya
Penulis : Yuli
editor : Bambang Irawan