Namun pengetatan peraturan absensi baru ini menuai protes. Sebagian pegawai mengaku berat menjalankannya jika harus pulang terlalu sore. Terlebih bagi mereka yang berumah tangga khususnya yang menjadi ibu rumah tangga.
“Pulangnya terlalu sore, saya saya harus bolak balik jemput anak saya yang sekolah, apa lagi kantor jauh, habis dibensin,” keluh salah satu seorang pegawai yang enggan disebut namanya.
Tak hanya itu, sebagian pegawai juga mengeluhkan apel pagi yang digelar pukul 8.00 pagi namun disisi lain absensi ditutup juga pukul 8.00 pagi. Sehingga para pegawai setelah apel tidak ada lagi proses absen.
Begitu juga sore harinya, absen kembali dibuka pukul 16.30 sore, sehingga sebelum jam tersebut pegawai tidak bisa absen pulang. Belum lagi tidak diimbangi dengan ketepatan pembayaran gaji dan insentif bagi pegawai belakangan ini, semakin menambah beban mereka.
Sementara itu Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menegaskan, peraturan absensi baru ini adalah sebagai cara agar para pegawai dapat disiplin dengan jam masuk dan pulang kerja, sehingga tidak ada lagi yang ditemukan bolos setelah absen.
Sebab selama ini Pemkab Kutim terus berupaya mempertahankan predikat B untuk penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2017, yang diberikan MenPAN-BR, di Bali beberapa waktu lalu. Sehingga kinerja di lingkungan Pemkab Kutim harus terus ditingkatkan, begitupun dengan kedisiplinan pegawai
“Kita ingin seluruh pegawai mematuhi jam kerja yang ada. Kalau memang harus keluar kantor di jam sebelum apel pagi, atau sebelum jam absen pulang harus izin pada atasan. Jadi atasan mengetahui pegawai itu kemana. Tidak pergi-pergi begitu saja,” ungkapnya, pada selasa (6/2).
Bagi pegawai yang hanya absen di pagi hari, lanjut Kasmidi, dianggap tidak masuk kerja. “Masalah kehadiran ini penting. Kalau hanya absen pagi saja kemudian tidak absen pulang, karena sudah pulang lebih dulu, kemudian alasan kepulangan tidak diketahui atasan, ya terpaksa dianggap tidak masuk kerja,” ujar Kasmidi. (yul1116)