74,09 Gram Sabu Dimusnahkan
1 menit baca841 kali dibaca

SANGATTA – Sebanyak 74,09 gram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan, Kamis (1/2) kemarin, di halaman Kantor Polres Kabupaten Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi. Pemusnahan barang bukti tersebut dikuatirkan akan hilang saat dalam penyimpanan.
“Jika dalam jumlahnya banyak kita akan mengundang pejabat yang lain, untuk melakukan pemusnahan kita lakukan. Pemusnahan meskipun jumlahnya tidak banyak, Biar aman karena agak rawan penyimpanan, kita gak tau berkurangnya kemana,” kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan.
Barang haram tersebut milik Helmiyawan alias Ali bin Indris, warga Kecamatan Muara Wahau ini, dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam toples besar. Kemudian diaduk secara bergantian hingga sabu menyatu dengan air.
Barang terlarang itu dapat dari AR, warga Bulungan. AR ini adalah pemasok barang tersebut. “Helmi mengambil barang secara langsung ke Bulungan menggunakan travel,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, membutuhkan waktu lama untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan, kurang lebih sekitar tujuh jam. Namun, Berkat kerja keras, akhirnya sabu tersebut berhasil ditemukan di dalam kotak kayu.
Salah satu alasan tersangka menjadi pengedar sabu, ialah karena faktor ekonomi. Apapun itu, dia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Dia melakukan karena motif ekonomi. Pekerjaannya hanya dagang ikan,” katanya.
Saat ini Helmiyawan sudah mendekam dalam tahanan sejak awal Januari 2018 lalu. Sementara AR masih dilakukan pencarian. (yul1116)










