Menurutnya, Hutan Lindung Sungai Lesan yang luasnya mencapai 13.565 ha merupakan habitat penting bagi Orangutan di Berau. “Di sana, selain merupakan habitat orangutan, ada juga beraneka jenis satwa liar langka dan dilindungi Undang-undang, seperti beruang madu, macan dahan dan rangkok. Sayangnya, upaya konservasinya disabotase oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit sehingga kawasan-kawasan berhutan yang seharusnya menjadi koridor penghubung antara Hutan Lindung Sungai Lesan dengan habitat orangutan lainnya semakin habis,” beber Ramadhani.
Dilanjutkannya, pada tanggal 8 Juli dan 2 Agustus 2017 lalu COP bersama seksi BKSDAE Kaltim, terpaksa mentranslokasi sejumlah orangutan di kawasan yang seharusnya menjadi koridor, tetapi telah terpotong dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit dan pemukiman.
“Yang menyedihkan, ada 1 individu orangutan yang ditemukan pada tanggal 2 Agustus 2017 mengalami luka serius pada bagian kepala. Kemungkinan besar dibacok dengan senjata tajam seperti parang,” ujarnya.
Atas kejadian itu, sambungnya, harus ada sebuah upaya terfokus untuk serius mutlak dan sangat diperlukan untuk mempertahankan populasi yang tersisa.
“BKSDAE Kaltim telah melepasliarkan 1 (satu) individu orangutan jantan berusia 15 tahun eks-rehabilitasi Centre for Orangutan Protection pada tanggal 16 September 2017. Pelepasliaran tersebut diikuti dengan pemantauan dan pengamanan kawasan yang melibatkan masyarakat setempat. Setidaknya 5 orangutan lagi akan dilepasliarkan di kawasan tersebut. Tapi, upaya tersebut akan sia-sia jika perusahaan kelapa sawit di sekitar kawasan tidak memiliki niat untuk turut menjaga satwa liar kebanggaan Indonesia ini,” tandasnya.
Sehingga Ramadhani pun mengimbau kepada semua pihak dan elemen, untuk lebih peduli terhadap populasi orangutan. Sebab, sambungnya lagi, makin tahun jumlah orangutan semakin menurun. “Kami memiliki data tersebut,” pungkasnya. (cil)