Dari jumlah tersebut, tidak semuanya merupakan tahanan milik Polres, melainkan ada juga tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. Selain itu, dia merincikan, saat ini jumlah tahanan di Polres Kutim berjumlah 50 orang, sementara jumlah tahanan Kejaksaan yaitu kurang lebih 120 orang.
“Sekarang ini titipan jaksa yang ada di Polres sudah lebih dari 100 orang, sementara tahanan polres hanya sekitar 50 orang, tentu saja ini kelebihan kapasitas,” ucap Teddy. Jika kejaksaan tidak segera memproses sidang, maka Ia khawatirkan akan semakin banyak tahanan yang bertambah, sementara ruang tahanan sudah penuh.
Ruang tahanan yang hanya berkapasitas paling banyak 10 orang kini di huni 20 orang, tentu saja sesak dan penuh. Belum lagi hampir setiap Minggu polres mendapatkan titipan tahanan jaksaan. “Kalau tidak segera ingkar dan kasusnya cepat di sidang, kita bisa saja tidak bisa menampung, satu kamar di huni 20 orang, dan ruangan itu sangat penuh, apa lagi kalau tidur terlihat sekali sesaknya,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan pria ramah ini, tahanan yang statusnya sudah tahap 2 seharusnya menjadi tanggung jawab dari Kejari Kutim. Keamanan dan konsumsi para tahanan sudah menjadi tanggun jawab Jaksa. “Tentu saja ini juga sebagai tanggung jawab kita, untuk menjaga tahanan jaksa,” bebernya
Menurutnya, polisi hanya menjalankan tugas dalam menindak kejahatan, karena jika polisi mengurangi untuk menindak kejahatan maka kriminalitas di Kutum dipastikan akan meningkat. Karena itu, ia berharap persoalan lapas harus menjadi perhatian serius dari pemerintah. (yul1116)