Ya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Irawansyah sebelumnya mengatakan, pemkab telah menganggarkan Rp90 miliar untuk gaji TK2D selama satu tahun. Namun pembayarannya bisa saja mengalami molor. Namun ia memastikan tidak ada penurunan. Sebab, akan ada pengurangan kepada TK2D yang dinyatakan malas di tahun ini.
“Kita sudah menganggarkan 90 Miliar untuk TK2D, untuk di awal bulan gajian atau tidak kita liat kondisi keuangan dulu, namun kita tetap usahakan,” ujarnya.
Namun di karenakan transfer dana dari pusat terlambat, maka gaji TK2D di bulan Januari hingga Maret akan di rapel. “Kita akan kembali merapel atau lakan lambat pembayaran gaji untuk TK2D karna kondisi keuangan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kutim mengalami defisit lantaran pada tahun 2015 Pemerintah Pusat melalui Pepres DBH meneybutkan pada TA 2016 Kutim mendapat DBH Rp3,4 triliun. Namun perteengahan tahun tertib Perpres Nomor 66 tahun 2016 yang menyatakan DBH Kutim hanya Rp1,9 triliun, sehingga dilakukan rasionalisasi dan menyebabkan defisit sebesar Rp1,4 triliun.
Kasus serupa terjadi pada tahun 2017, dimana pada tahun 2016 berdasarkan Perpres Nomor 97, DBH Kutim 2017 sebesar Rp2,06 triliun. Namun pada bulan Agustus, terbit Perpres 86 tahun 2017 dirubah menjadi Rp1,8 triliun sehingga APBD Kutim kembali mengalami defisit sebesar Rp246 miliar, belakangan pada 13 Desember 2017 terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perubahan rincian DBH yang akan ditransfer ke Kutim hanya Rp8,9 miliar dari rencana sebesar Rp148 miliar. (yul1116)