“Tahun ini sedikit mengalami kenaikan. Hanya saja tidak begitu segnifikan. Tahun ini sebanyak 421 permohonan cerai talak dan gugat. Akan tetapi yang sudah diputus 412. Tetapi memang paling terbanyak ialah cerai gugat,” ujar Illa. Dari data tersebut, artinya ada sebanyak 412 wanita di Kutim yang menjadi janda baru.
Hal tersebut berdasarkan data yang di keluarkan Pengadilan Agama (PA) Sangatta, hingga Akhir tahun 2017, dimana angka perceraian di Kutim terbilang tinggi. terdapat sebanyak 421 gugatan cerai. Baik cerai talak maupun cerai gugat.
Penyebab perceraian tersebut rata rata ia lah hadirnya orang ketiga. “Diantaranya perselingkuhan. Tetapi inti dari permohonan ialah karena ketidak cocokan. Baik dari suami maupun istri. Kalau rinciannya tidak ada,” kata Illa.
Namun sayangnya, tidak segala permohonan gugatan cerai dikabulkan. Permohonan akan ditunda Jika dianggap tidak sesuai maka akan menjadi pertimbangan tersendiri. “Tidak semua yang mengajukan gugatan cerai langsung kami kabulkan, tentu saja kami akan melakukan mediasi kepada pasangan, Kami bawa dulu mereka yang akan bercerai. Jika sudah mulai tenang hati mereka baru digelar sidang. Harapan kami mereka rujuk dan membatalkan niat bercerai. Akan tetapi, jika sudah tidak bisa diselesaikan apa boleh buat,” tutupnya. (yul1116)